Bandara Polonia Medan, Sumatera Utara adalah bandara internasional keempat terbesar di Indonesia. Nama Polonia berasal dari nama negara asal pembangunnya, Polonia merupakan bahasa latinnya “Polandia”. Di jaman penjajahan Belanda sebelum menjadi bandar udara, kawasan tersebut adalah lapangan pacuan kuda milik pengusaha Polandia.
Pengusaha Polandia mendapat konsesi tanah untuk kebun tembakau di Sumatera Timur dari pemerintah Belanda. Pada tahun 1879, tanah konsesi ini berpindah ke perusahaan perkebunan Deli Maatschappij. Deli Maatschappij kemudian menyediakan lahan untuk landasan saat ada kabar akan ada penerbangan pesawat Fokker ke Hindia Belanda. Pesawat Fokker mendarat ke lapangan itu pada tahun 1924.
Pada tahun 1928, lapangan terbang Polonia resmi dibuka untuk didarati pesawat milik Koninklijke Nederlandsch-Indische Luchtvaart Maatschappij, anak perusahaan Koninklijke Luchtvaart Maatschappij. Saat perang kemerdekaan, bandara dikuasai Belanda, Inggris, dan Jepang. Setelah Indonesia merdeka, bandara dikelola militer.
Penerbangan komersial dimulai pada 1975 saat kerja sama pengelolaan bandara oleh Departemen Pertahanan dan Keamanan, Departemen Keuangan, dan Departemen Perhubungan ditandatangani. Pada 1985-1994, bandara dikelola Perum Angkasa Pura I. Sejak 1994, bandara dikelola PT Angkasa Pura II.
Bandara Polonia mempunyai luas sebesar 144 hektare. Panjang Landasan pacu 2.900 meter, sementara yang dapat digunakan sepanjang 2.625 meter (displaced threshold sebesar 275 meter). Hal ini terjadi karena banyaknya bangunan tinggi di sekitar landasan pacu.
Karena letak bandara dekat pusat kota, diterapkan aturan Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) menyebabkan bangunan-bangunan di Medan dibatasi jumlah tingkat ketinggiannya, dampak dari peraturan ini adalah sedikitnya jumlah bangunan tinggi di Medan.
Pemukiman penduduk yang dekat dengan lokasi bandara yang akan membahayakan warga sekitar bila terjadi kecelakaan pesawat. Pada 5 September pesawat Mandala jenis Boeing 737-200 jatuh setelah beberapa saat pesawat lepas landas dan menewaskan 49 orang yang bukan penumpang pesawat.
Tanggal 30 Juni 2015, Pesawat hercules TNI AU jatuh sesaat setelah lepas landas dari Pangkalan Lanud Soewondo (Polonia)
Pemindahan Bandara Polonia ke Kualanamu telah direncanakan sejak tahun 1992 oleh Menteri Perhubungan saat itu, Bapak Ir. H. Azwar Anas berkata demi keselamatan penerbangan, bandara akan dipindah ke luar kota.
Rencana pembangunan bandara pengganti Polonia selama bertahun-tahun terhambat, krisis moneter pada saat awal pembangunan pada 1 Agustus 1997 dan masalah pembebasan lahan milik 71 kepala keluarga. Pada 1 November 2006, Angkasa Pura II telah menyelesaikan seluruh pembebasan lahan.
Pada pukul 00:00 tanggal 25 Juli 2013 Bandara Polonia resmi di tutup, semua operasi penerbangan di pindahkan ke Bandara Kualanamu Internasional Airport.
Penutupan Bandara Polonia dan Soft Opening Bandara Kualanamu
Bandara udara Polonia telah beroperasi sejak tahun 1975, Bandara kini diambil alih kembali oleh TNI Angkatan Darat dan berganti nama menjadi Pangkalan Udara Soewondo.
Referensi – Wikipedia
Komentar